
MANADO – Alumni Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado Angkatan 98, melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum, bagi Warga Binaan yang ada di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado.
Hajatan yang dipusatkan di Aula Rutan, Rabu (23/08) itu diikuti sekitar 60 Warga Binaan pria dan wanita.
Mewakili Karutan Manado, Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Wahyono memberikan apresiasi kepada Panitia Perayaan Reuni ke-25 Tahun Alumni Fakultas Hukum Unsrat Angkatan 98, yang memilih Rutan Manado menjadi lokasi pelaksanaan giat Penyuluhan Hukum tersebut. ‘
’Harapan kami kerjasama yang terjalin baik selama ini kiranya terus bisa terus berlangsung,’’ ungkap Wahyono.
Pemaparan materi disampaikan Ketua Pengadilan Negeri Airmadidi, Juply Pansariang. Juply memaparkan materi terkait e-Berpadu, Sidang Elektronik dan juga mengenai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Untuk pemaparan materi kedua dibawakan Ketua Komisi Pemilihan Umum Minahasa Utara, Hendra S Lumanaw. Ia menyampaikan materi berkaitan dengan Hukum Pemilu.
Diakhir kegiatan Sekretaris Panitia, Rolando Ngenget mengucapkan terima kasih kepada Kepala Rutan Manado beserta jajaran, yang telah memfasilitasi pelaksanaan Penyuluhan Hukum bagi Warga Binaan, sehingga telah terlaksana dengan baik.
“Semoga kegiatan ini bisa bermanfaat bagi Warga Binaan,” harapnya.
Sementara Meliko Pangemanan, staf KPR Rutan Manado yang juga alumni FH Unsrat Angkatan 98 berharap momentum Penyuluhan Hukum ini dapat memberikan manfaat.
“Ya, selain itu ada pencerahan bagi Warga Binaan yang ada di Rutan untuk semakin melek hukum saat mereka menghadapi proses hukum di tempat ini,” pungkasnya. (*/red)