MANADO – Pembayaran gaji 13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah berlangsung.
Gaji 13 diberikan khusus kepada ASN dan pensiunan. Baik ASN pemerintah daerah maupun satuan kerja (satker) vertikal.
Khusus Satker vertikal, sebanyak 34.230 ASN berhak atas gaji 13.
Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Sulut, Ratih Hapsari Kusumawardhani menjelaskan, sebanyak 334 satker vertikal di Sulut tengah menyalurkan gaji 13.
“Perkiraannya, untuk gaji 13 nominalnya mencapai Rp 158.888.998,” katanya, Senin (05/06/2023).
Ia menjelaskan, pembayaran tengah berlangsung. Sesuai petunjuk Menkeu, gaji 13 harus dibayarkan Bulan Juni.
“Untuk satker vertikal sudah mulai diajukan ke KPPN mitra kerja masing-masing dan mulai dibayarkan per hari ini,” katanya.
Katanya, pembayaran berlangsung tiap hari. Per 5 Juni 2023 siang, gaji 13 yang sudah dibayarkan untuk 187 satker.
“Kepada 21.360 penerima dengan nilai Rp 98.015.006.934,” katanya
Terkait itu, Ratih mengimbau ASN memanfaatkan gaji 13 ini secara bijaksana.
“Gaji 13 ini kan didasari kepedulian pemerintah mengingat akan menghadapi tahun ajaran baru anak sekolah. Jadi, sebaiknya dimanfaatkan untuk hal produktif,” tandasnya. (don)