MANADO – Saat ini banyak Debt Collecter seenaknya melakukan kegiatan perampasan serta menyita kendaraan baik di rumah maupun jalan.
Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan mengatakan akan mengambil tindakan tegas.
“Tak ada tempat bagi Debt Collector. Apabila mereka masih melakukan kegiatan perampasan kendaraan dan belum ada penetapan dari Pengadilan, saya akan proses hukum,” tegas Kombes Pol Gani Siahaan kepada awak media, Selasa (30/5/2023).
Dari vidio yang sempat Viral di media sosial beberapa hari yang lalu, ada oknum Anggota Polisi yang merekam pada saat terjadinya Perampasan Kendaraan di jalan.
Anggota Oknum Polisi itu diancam para Oknum Debt Collector. Mereka bertindak kasar, mencoba melakukan perampasan kendaraan korban.
Pun berusaha melawan Petugas, sebab petugas tersebut merekam kejadian perampasan kendaraan.
“Debt Collector itu juga melakukan perampasan Handphone dari oknum Petugas Polisi yang berpakaian sipil. Merampas Handphone agar perbuatan mereka tak diketahui,” terang Gani Siahaan.
Padahal, lanjut Gani, sesuai aturan hukum harusnya dalam melakukan penyitaan kendaraan sudah ada Surat Keputusan Pengadilan, bukannya Debt Collector menyita secara sepihak tanpa membawa surat yang ditetapkan Pengadilan Negeri.
Lanjut dia, jika tindakan Leasing melalui Debt Collector yang mengambil secara paksa kendaraan di rumah merupakan Tindak Pidana Pencurian.
“Kemudian pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak Pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2,3 & 4 junto,” terangnya.
“Debt Collector yang telah jadi tersangka saat ini sudah ditahan di Mako Polda Sulut. Tak menutup kemungkinan akan ada lagi tersangka lainnya. Tersangka dijerat dengan pasal, Pengancaman, Pemerasan serta melawan Petugas. Hukumannya bisa di atas lima tahun,” pungkasnya. (dio)