KPU Sulut Tetapkan 8 Calon DPD, 1 Nama TMS

136
Meidy Tinangon bersama Salman Saelangi. foto: dok

MANADO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulut menetapkan delapan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sulut.

Delapan orang itu dinyatakan telah memenuhi persyaratan dukungan minimal pemilih dan sebaran dukungan kabupaten kota.

Para bakal calon itu berhak untuk mengikuti pendaftaran calon perseorangan DPD untuk Pemilu 2024 1 Mei nanti.

Penetapan delapan bakal calon tersebut diumumkan dalam rapat pleno rekapitulaai verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua dan rekapitulasi akhir bakal calon DPD di aula kantor KPU Sulut, Selasa (11/04/2023) malam.

Rapat pleno dipimpin ketua KPU Sulut, Meidy Tinangan didampingi Komisioner, Salman Saelangi, Yessy Momongan, Amrain Razak, Bawaslu Sulut, Sekretariat KPU Sulut, dan bakal calon DPD serta petugas penghubung.

Sebetulnya ada sembilan Bacalon DPD mengikuti verifikasi faktual perbaikan setelah sebelumnya dinyatakan belum memenuhi syarat di verifikasi tahap pertama.

Dari sembilan Bacalon yang mengikuti verifikasi perbaikan tahap dua, ada 1 Bacalon atas nama Jost Pati dinyatakan tidak memenuhi syarat.

“Kita akhiri rapat pleno untuk 9 calon dan hasilnya ada 8 calon DPD yang memenuhi syarat minimal dukungan dan sebaran dukungan dan satu calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,” ujar Meidy saat pleno.

Pada verifikasi persyaratan dukungan minimal pemilih tahap kedua, Jost Pati gagal memenuhi syarat minimal dukungan yakni hanya mengumpulkan 1.411 identitas dukungan.

Selain delapanj calon itu, KPU Sulut masih menunggu status dua bakal calon DPD karna masih proses sengketa adjudikasi Bawaslu Sulut yakni, Putri Rejeki Kasad dan menunggu surat keputusan KPU terkait dengan tindak lanjut putusan mediasi Bawaslu Sulut atas nama Murphy Eldy Kanly Kuhu.

Salman Saelangi menambahkan, bagi Bacalon yang dinyatakan tidak memenuhi syarat tersebut masih ada kesempatan untuk mengajukan keberatan ke Bawaslu.

“Kami mempersilakan kepada Bacalon untuk menggunakan kesempatan. Ini adalah hak bakal calon mengajukan sengketa ke bawaslu, ” ujar Salman.

Sementara itu, perwakilan Bawaslu Sulut, Mohamad Ibrahim (Baim), mengatakan, penyampaikan keberatan atas ketetapan KPU Sulut memiliki batas waktu.

“Batas permohonan sengketa tiga hari hari pasca pleno KPU. Dengan demikian Bawaslu menunggu hingga Jumat 14 April pukul 16.30 Wit. Kalapun ada rencana sengketa agar bisa mengkoordnasikan ke bawaslu,” ujarnya.

1. Abid Takalamingan : 2008 Dukungan (MS)
2. Aditya Moha : 2901 (MS)
3. Adriana Dondokambey : 2570 (MS)
4. Cherish Harriette Mokoagow :  2177 (MS)
5. Djafar Alkatiri : 2694 (MS)
6. Djenri Alting Keinjem : 2222 (MS)
7. Joseph Pati :  1411 (TMS)
8. Maya Rumantir: 3086 (MS)
9. Stefanus BA Nicolaas Liow : 2045 (MS)