MANADO – Maraknya kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector sering ditemui atau dilihat oleh masyarakat.
Hal ini tentunya membuat resah bagi masyarakat yang melakukan pembelian motor atau mobil melalui kredit.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulut Gorontalo dan Malut (Sulutgomalut), Winter Marbun mengatakan, terkait pinjaman masyarakat khususnya pinjaman di perusahaan pembiayaan, dihimbau sesuai dengan kemampuan bayar.
“Karena hutang itu harus bayar, kan gitu,” kata Marbun, saat dimintai tanggapan di sela-sela kegiatan FKIJK 5 Run and Wali, di Four Points, Sabtu pagi.
Perusahan pembiayaan, lanjut Marbun, janganlah terlalu jorjoran melakukan pembiayaan.
“Setidaknya perusahan pembiayaan sebisanya memberikan edukasi juga kepada masyarakat agar meminjam bisa memenuhi kebutuhan,” imbaunya.
Lanjut Marbun, perusahan juga boleh membuat jasa penagihan asal ada aturan mainnya.
“Jangan melakukan paksa, itu tidak boleh. Nanti berurusan dengan penegak hukum,” tambahnya.
Senada dengan Kepala OJK, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw mengimbau kepada konsumen janganlah hanya menuntut haknya tapi mengabaikan kewajiban. “Inikan berbahaya,” kata Wagub.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar meminjam sesuai kemampuan. Jangan lebih besar pasak daripada tiang.
“Setidaknya sesuaikan dengan hal-hal yang produktif, jangan yang konsumtif,” ujar Kandouw. (don)