Zulkifli Densi Sampaikan Materi di Rakor Kesbangpol Sulut

52
Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi saat menyerahkan Laporan Layanan Informasi Publik Kepada KIP Sulut. (foto: ist)

MINUT – Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifli Densi memberikan materi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Sulawesi Utara.

Rakor tersebut diselenggarakan di ruang Aula Maumbi Sutan Raja Hotel Minut, Senin (13/03/2023).

Pada materinya Zulkifli Densi menguraikan penanganan kasus pelanggaran Netralitas ASN pada Pilkada 2020 khususnya di Provinsi Sulawesi Utara.

Terdapat 5 Kasus yang di tangani oleh Bawaslu Provinsi Sulut dan 169 kasus yang di tangani oleh Bawaslu Kab/Kota Se-Sulawesi Utara.

“Ini merupakan Indikator, jika kita melihat angka pada pilkada tahun 2020 cukup tinggi pelanggaran netralitas ASN yang di tangani oleh Bawaslu,” tegas Zulkifli.

Sebagai upaya menjaga netralitas ASN tersebut dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan 2024, Bawaslu bersama dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Pan-RB), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menerbitkan keputusan bersama pada bulan September

“Ini salah satu upaya demi pencegahan dini pada pelanggaran Netralitas ASN dan saya berharap pemilu serentak ini berjalan pada koridor sesuai regulasi yang ada.”Ucap Zul dihadapan para peserta yang hadir.

Kegiatan ini di buka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat (Kesra) Provinsi Sulut, Denny Mangala.

Kegiatan ini dihadiri oleh KPU Provinsi Sulut yang menjadi Narasumber, Kesbangpol Provinsi Sulut, Biro pemerintahan dan Kepala Kesbangpol Kab/Kota Se-Sulut yang hadir sebagai peserta. (*/fer)