Liando, Tinangon dan Pangelu Bahas Efektifitas Digitalisasi Pemilu 2024

161
Seminar Efektifitas Digitalisasi Pemilu yang digelar Kelompok Mahasiswa Pusat Studi Kepemiluan Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unsrat, Kamis 9 Maret 2023. (ist)

MANADO – KPU maupun Bawaslu perlu memperbaiki sistim digitalisasi pemilu. Digitalisasi sangat membantu masyarakat untuk berpartisipasi dalam setiap tahapan pemilu.

Hal ini mengemuka dalam seminar bertajuk Efektifitas Digitalisasi Pemilu 2024 yang digelar Kelompok Mahasiswa Pusat Studi Kepemiluan Jurusan Ilmu Pemerintahan FISIP Unsrat, Kamis 9 Maret 2023.

Kegiatan yang dibuka Dekan Dr Novie Pioh itu menghadirkan 3 narasumber yakni Dosen dan Peneliti Kepemiluan Ferry Daud Liando, Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon dan anggota Bawaslu Sulut Supriady Pangelu.

Dosen dan Peneliti Kepemiluan Unsrat, Ferry Daud Liando mengatakan ada 4 indikator untuk menentukan kualitas pemilu yakni dukungan regulasi dan undang-undang yang baik.

Dukungan penyelenggara pemilu yang profesional, independen dan mandiri, dukungan peserta pemilu serta peran aktif masyarakat sebagai pemilih.

Sebab dalam hal pemilu, posisi masyarakat tidak lagi sebagai objek sebagaimana praktek pemilu di era orde baru yaitu hanya melibatkan masyarakat sebatas pemungutan suara.

“Namun di era reformasi, posisi masyarakat ditempatkan sebagai subjek. Artinya pihak yang wajib dilibatkan dalam setiap tahapan pemilu mulai dari perencanaan hingga rekapitulasi hasil pemilu,” tukas Liando dihadapan ratusan mahasiswa Fisip Unsrat.

Katanya, dibutuhkan instrumen kebijakan dalam rangka membuka ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi.

“Baik KPU maupun Bawaslu telah merumuskan sejumlah kebijakan untuk memfasilitasi masyarakat untuk ikut berpartisipasi secara langsung. Salah satunya adalah kebijakan digitalisasi pemilu,” terangnya.

Liando kembali mengatakan, KPU perlu membuat banyak aplikasi seperti Sipol, Silon, Sidalih, Sidapil, Silog, Situng dan Sirekap.

Bawaslu, sebut Liando, juga membuat aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pelaporan (SiGapLapor), Sistim Informasi Penyelesaian Sengketa, Gowaslu, Siswaslu dan Sistim Informasi lainnya.

“Ini memudahkan masyarakat mendapatkan dan memberikan informasi. Banyak bentuk kecurangan justru dapat diketahui publik karena adanya aplikasi teknologi. Misalnya banyak masyarakat mengetahui namanya di catut oleh parpol sebagai pengurus melalui sistim informasi partai politik atau Sipol,” jelas dia.

Ketua KPU Sulut Meidy Tinangon menjelaskan sistim aplikasi teknologi sangat membantu KPU dalam hal pelayanan, baik bagi pemilih maupun peserta.

“Pada pemilu 2019, KPU menghemat anggaran karena menggunakan aplikasi,” jelasnya.

Anggota Bawaslu Sulut Supriady Pangelu mengatakan dengan adanya aplikasi teknologi memudahkan masyarakat yang menuntut hak dan keadilan.

Hanya saja, ia menyayangkan belum semua masyarakat memanfaatkan aplikasi ini dengan baik.

“Kami banyak menerima masyarakat atau calon di kantor padahal sebetulnya informasi yang diminta sudah begitu lengkap dalam aplikasi,” katanya.

Dalam sesi tanya jawab, sebagian mahasiswa mengeluhkan persoalan yang muncul ketika kebijakan digitalisasi ini diterapkan.

Alasannya, belum semua masyarakat memiliki handphone yang memuat informasi tentang hak dan kewajiban pemilih.

“Belum semua daerah terjangkau oleh listrik dan internet serta sistim server yang belum memiliki spesifikasi yang memadai sehingga terjadi munculnya data yang tidak sesuai fakta,” ungkap mahasiswa Fisip Unsrat. (mel)