
MANADO – BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2022 dari Pemerintah Provinsi di Auditorium Kantor BPK, Kamis (9/3/2023).
Penyampaian LKPD Unaudited merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa, Laporan Keuangan disampaikan Gubernur / Bupati / Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Sepuluh Pemerintah Kabupaten Kota turut menyampaikan LKPD Unaudited.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara mengatakan harapannya untuk para Kepala Daerah mulai mengkondisikan agar seluruh stakeholder kita, terutama Kepala SKPD.
“Betul-betul konsentrasi dalam mempersiapkan seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta oleh BPK,” ujar Wagub.
Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara memberikan apresiasi atas upaya dan kerja keras yang telah dilaksanakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Sepuluh Pemerintah Kabupaten/Kota atas penyampaian Laporan Keuangan secara tepat waktu.
“Kepatuhan penyampaian Laporan Keuangan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Daerah dalam pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” tutur Arief Fadillah.
Dengan diterimanya LKPD Unaudited ini BPK akan melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited.
Hal tersebut Sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa “Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah”. (*/don)