MINSEL – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Patroli Pengawasan terkait Pencocokan dan Penelitian (Coklit) tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Senin (27/2/2023).
Dalam Patroli, Ketua Bawaslu Sulut Dr Ardiles Mewoh mendapati beberapa temuan di lapangan. Dimana, satu Kartu Keluarga (KK) dalam satu rumah ditempeli tiga stiker Coklit berbeda oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) dan dipisahkan di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) berbeda.
Menurutnya ini bertentangan dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PKPU 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Sistem Informasi Data Pemilih.
“Kami telah memerintahkan kepada jajaran Panwascam dan PKD untuk memberikan saran perbaikan kepada KPU atas temuan yang kami dapati dilapangan agar segera ditindak lanjuti, karena ini jelas bertentangan dengan aturan yang ada,” imbaunya.
“Jangan sampai satu Kartu Keluarga itu terpisah TPS, apalagi disini saya lihat ada dua orang lansia,”
tegas Mewoh yang didampingi langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Minsel Eva Kientjem serta jajaran Panwascam Amurang dan PKD Kelurahan Lewet.
Ditambahkannya, sesuai instruksi yang di keluarkan Bawaslu RI bahwa mulai tanggal 27 Februari 2023 seluruh jajaran Bawaslu disemua tingkatan akan melaksanakan kegiatan “Patroli Pengawasan Kawal Hak Pilih” dilakukan minimal dua kali di setiap pekannya hingga 14 Februari 2024.
Hal ini untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih berjalan dengan baik.
Ia mengimbau seluruh masyarakat untuk proaktif selama proses pemutakhiran data pemilih berlangsung.
“Kepada seluruh masyarakat Sulawesi Utara yang masih bermasalah saat proses Coklit, atau belum terdaftar dan belum dikunjungi oleh Pantarlih untuk dapat segera melaporkan ke Bawaslu setempat. Kami telah membuka posko aduan masyarakat, hal ini kami lakukan untuk menjamin pemenuhan hak pilih bagi masyarakat,” tutupnya.
Diketahui, Coklit tahapan penyusunan Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 ini telah berlangsung sejak 12 Februari 2023 dan akan berakhir pada 14 Maret 2023. (*/don)