DKPP Tindak Lanjuti Laporan Bawaslu, Gelar Sidang 4 September

267
Ketua DKPP Heddy Lugito. foto: ist

JAKARTA – Terkait akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU yang bermasalah kemudian dilaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menggelar sidang untuk menindaklanjuti laporan tersebut Sidang bakal digelar pada Senin (4/9/2023) mendatang.

“Sudah diterima (laporannya). Sudah kita jadwalkan sidang tanggal 4 September tentang pengaduan Bawaslu yang mengadukan KPU tentang Silon,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito kepada wartawan di Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

Heddy mengatakan sidang itu akan digelar dengan agenda untuk mendengarkan keterangan kedua belah pihak. Heddy berharap sidang itu dapat selesai pada hari itu juga.

“Mendengarkan keterangan kedua belah pihak, mudah-mudahan sehari selesai,”
terang Heddy.

Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Muhammad Afifuddin menyatakan siap dengan sidang itu.

Semua teradu, kata Afif, bakal hadir dalam sidang.

“KPU sudah menyiapkan jawaban. Teradu tujuh komisioner tertulis dan hadir di sana,” terangnya.

Seperti diketahui, Bawaslu melaporkan KPU ke DKPP terkait akses Silon. Bawaslu mengaku kerap kali mengeluhkan kepada KPU terkait sulitnya akses Silon.

Bawaslu pun sudah berusaha mengirimkan surat kepada KPU RI.

“Kita liat Silon, sama kayak Sipol, kita sudah protes Sipol. Kemudian Silon bermasalah 15 menit, dua atau tiga kali kami mengirim surat untuk kemudian Silon itu terbuka, kami ya, kami kan sama-sama penyelenggara apa gitu. Jangan ada dusta di antara kita,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

KPU kemudian memberikan surat balasan kepada Bawaslu. Dalam surat itu, KPU dapat memberikan akses Silon jika Bawaslu menemukan adanya pelanggaran.

“Informasi apa yang ingin diperoleh Bawaslu kita buka. Sudah kami kirimkan surat, sekiranya Bawaslu ada informasi atau data yang perlu dikonfirmasi, kami persilahkan menyampaikan supaya nanti kita tunjukan,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari kepada wartawan, Kamis (27/7).

“Misalkan ada temuan atau laporan tentang ijazah,” tandasnya. (*/Beng)