198 Napi di Rutan Manado Terima Remisi, 12 Langsung Bebas

334
Deny Fajariyanto. foto: istimewa

MANADO – Kado istimewa di HUT Kemerdekaan RI ke-78 juga dirasakan sekitar 198 Narapidana Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado.

Para Narapidana menerima Remisi sebagai penghargaan karena dinilai baik selama menjalani masa pidana.

Bahkan, dari 198 Narapidana itu, 12 diantaranya langsung ‘merdeka’ karena langsung bebas setelah menerima Remisi Umum II.

Sementara 186 diantaranya menerima pengurangan masa hukuman dari total usulan 198 orang.

Untuk pemberian remisi tahun ini, Rutan Mananado bergabung dengan Lapas Kelas IIA Manado dengan mengirimkan perwakilan Narapidana yang langsung bebas.

Pemberian Remisi tersebut diprakarsai oleh Kanwil Kemenkumham Sulut dengan mengundang Forkompimda di Sulut dan Kota Manado yang turut dihadiri Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw.

Setelah itu, Rutan Manado melanjutkan pemberian Remisi secara mandiri bertempat di Aula Rutan yang diserahkan langsung oleh Karutan Manado, Deny Fajariyanto dan disaksikan langsung Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulut, I Putu Murdiana.

Deny Fajariyanto pada kesempatan itu juga menyampaikan sambutan Menkumham RI dan dilanjutkan dengan pengaharahan dari Kadiv Pas.

“Saya harapkan kalian senantiasa berbuat baik, dan segera cepat bebas dan kembali kepada keluarga dan masyarakatan,’’ ungkapnya,

Menurutnya, persyaratan sudah terpenuhi baik syarat administratif maupun subtantif sehingga dapat diusulkan untuk mendapatkan Remisi Umum.

Di akhir sambutannya, pria kelahiran Bali itu tidak lupa menyampaikan selamat kepada Narapidana yang telah mendapatkan remisi yang langsung bebas.

‘’Semoga segera berkumpul dengan keluarga, dan dapat berguna dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” tandasnya. (don)