Permasalahan Mahasiswa Tugas Belajar Papua Tuntas

60
Rapat di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pemanfaatan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua terkait Pemberian Beasiswa Unggul Papua.

Rapat yang dipimpin langsung Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama (RSU) Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Rakor ini dilaksanakan dengan tujuan untuk mencari solusi berbagai permasalahan terkait dengan beasiswa mahasiswa Papua,” ucap Wamendagri.

Rapat kali ini agenda terakhir dalam mencari solusi terbaik mengenai persoalan beasiswa mahasiswa Papua. Setelah itu, sejumlah pihak terkait menjalankan kesepakatan yang diputuskan dari hasil rapat.

Senada Wamendagri, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Agus Fatoni menyampaikan, pemerintah sangat serius mencari solusi dan melakukan fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan beasiswa Papua.

“Sudah berkali-kali dilaksanakan rapat, dilakukan pertemuan, bahkan hampir setiap minggu dilaksanakan rapat,” tambah Fatoni.

Fatoni menguraikan, beberapa kali rapat telah digelar melibatkan kementerian/lembaga terkait, seperti dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenko Polhukam), Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kemenkeu, Bappenas, hingga Setwapres.

Rapat juga digelar dengan melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP), Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten dan Kota di Papua, serta Pemerintah Provinsi di Daerah Otonom Baru (DOB) dan dengan penyelenggara beasiswa.

Hingga akhirnya, semua pihak yang hadir menyepakati hasil rapat sebagai solusi keberlanjutan beasiswa mahasiswa Papua.

Kesepakatan rapat di antaranya, pembayaran utang atau tunggakan beasiswa (Siswa Unggul Papua) tahun 2022 menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Papua.

Beban itu pada APBD Provinsi Papua Tahun Anggaran 2023 dan diselesaikan paling lambat satu bulan sejak 12 April 2023.

Keberlanjutan pembiayaan beasiswa (Siswa Unggul Papua) dialokasikan pada APBD Tahun Anggaran 2023 dan tahun anggaran selanjutnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya sesuai data yang telah diverifikasi dan divalidasi bersama.

“Tindak lanjut pembayaran tersebut dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal Kemendagri dan Dirjen Bina Keuda Kemendagri,” ujar Fatoni. (*/don)