AMURANG – Diduga melakukan keributan, keonaran serta perusakan ornamen Paskah gerai Indomaret kelima pemuda berinisial JO alias Jon, DR alias Don, AM alias Ard, AA alias Seng dan BS alias Bai, warga Desa Raanan Baru, Kecamatan Motoling Barat, berurusan dengan Polisi dan dijebloskan kedalam Tahanan.
Peristiwa itu terjadi Kamis (6/4/2023) sekitar pukul 03.00 Wita. Kelimanya diketahui melakukan pengrusakan tanpa alasan jelas.
Dari informasi yang dirangkum menyebutkan, kelima tersangka diduga menegak minuman keras (Miras) di areal pekuburan hingga menjelang subuh. Dari ladang pekuburan, kelima tersangka bertingkah seperti orang kesurupan, melakukan keributan.
Saat menyusuri jalan protokol secara membabibuta merusak dengan cara mematahkan ornamen Paskah. Hampir semua salib yang dipasang di depan rumah warga dirusak.
Kelakuan semakin menjadi saat berada di kawasan Indomaret Desa Raanan baru. Secara bersama diduga merusak fasilitas termasuk memecahkan lampu.
Sejumlah warga sempat mendengar keributan dan aksi anarkis para tersangka, namun takut keluar rumah untuk menegur pelaku.
Warga pun memilih melaporkan aksi perusakan itu ke Polsek Motoling.Setelah menerima laporan sejumlah anggota Polsek langsung mendatangi sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) perusakan.
Setelah mengantongi identitas, kelima pelaku langsung di jemput di kediaman mereka masing-masing. Selanjutnya digelandang ke Mapolsek Motoling dan dijeblos ke bui.
Kapolres Minsel AKBP C Bambang Harleyanto SIK melalui Kapolsek Motoling membenarkan laporan kasus tersebut. “Tersangka sudah diamankan di rutan Mapolsek Motoling,” tandas Kapolsek. (dio)