Terima Izin Klinik, Rutan Manado Siap Beri Pelayanan Prima

52
Penyerahan izin operasional Klinik Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado, Senin (3/4/2023). foto: humas

MANADO – Harapan Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Manado untuk memperoleh izin klinik sudah terealisasi.

Pemerintah Kota Manado lewat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mengeluarkan izin operasional.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Jimmy CE Rotinsulu SE MSi menyerahkan Izin Operasional Klinik kepada Kepala Rutan Manado, Deny Fajariyanto, Senin (3/4/2023).

Turut menyaksikan momen spesial itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Manado, Wahyono.
Karutan Deny Fajariyanto gembira dengan keluarnya izin operasional Klinik di Rutan Manado.

Adapun jenis Pelayanan Klinik Pratama dengan dokter penanggungjawab dr Marlina Elita Rillia Rumansi, beralamat di Jalan Cendrawasih Lingkungan I, Kelurahan Malendeng, Kecamatan Paal Dua Manado, Sulawesi Utara.

Rutan Manado dinilai telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan sehingga dapat disetujui menjadi Klinik.

Pengoperasian klinik itu menggantikan Poliklinik yang ada sejak Rutan Manado dibuka sekitar 14 tahun silam.

Karena memberikan manivestasi positif bagi peningkatan pelayanan kesehatan di Rutan, khususnya buat ratusan Warga Binaan yang ada.

‘’Yang pasti, ke depan pelayanan menjadi lebih maksimal dan prima,’’ ungkap Ka Rutan. (*/don)